Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts
Wednesday, February 19, 2014
Mengejutkan! Wajah Perempuan Islam Berusia 700 Tahun Masih Sempurna

Yang luar biasa adalah keadaan tubuh si mummi yang masih sangat baik dan utuh. Dikatakan ia milik perempuan pejabat tinggi semasa Dinasi Ming (1368-1644). Ia ditemui di kota Taizhou, Daerah Jiangsu.
Arkeologi Cina terkejut bagaimana utuh keadaan kulit, rambut, alis, dan wajah si perempuan. Seakan-akan perempuan ini baru meninggal beberapa tahun lalu. Ia mengenakan pakaian dari sutera yang masih terawat.

Mummi tersebut ditemukan di dalam keranda kayu di kedalaman dua meter dari permukaan tanah. Apa yang ia pakai dan bagaimana kondisi dirinya memperlihatkan bagaimana kehidupan masa lalu Cina. Dari hujung rambut hingga hujung kaki, boleh disebutkan mummi ini sangat lengkap dan baik.
Adakah ia seorang Islam? Karena Dinasti Ming dikatakan sebuah kerajaan Islam? Adalah dipercayai bahwa Chu Yuan Chang, pendiri kerajaan Ming itu ialah seorang Islam. Baginda menggunakan gelaran Maharaja Hung Wu, seorang Islam dari keturunan Semu (semitik) yang telah datang ke China dalam zaman Yuan.
Permaisurinya iaitu Ratu Ma Hou jelas beragama Islam karena baginda berasal daripada keluarga Ma di An Hui. Setelah menawan Nanking, Chu Yuan Chang telah mendirikan sebuah masjid jami’. Masjid ini dinamakan Masjid Chin Juieh yang bermaksud ‘Pencerahan Murni’. Bahkan baginda sendiri telah menulis sebuah sajak untuk diabadikan pada dinding masjid yang dibinanya itu.
Ibrahim Tien Ying Ma, bekas mufti Peking (Beijing) dan salah seorang pegawai Republik China sebelum China jatuh ke tangan Komunis pada tahun 1949, telah menyatakan bahawa Dinasti Ming itu memang sebuah kerajaan Islam. Beliau menjelaskan bahawa ‘Ming’ bermaksud ‘gilang-gemilang atau terang-benderang’.
Hal ini mengingatkan kita kepada kisah Rasulullah Saw ketika mula-mula sampai ke Yathrib pada tahun 622M. Baginda telah menukarkan nama kota itu kepada Madinah al-Munawarah atau ‘Kota yang gilang-gemilang dan bercahaya’.
Dinasti inilah masyhur dengan Laksamana muslim bernama Cheng Ho dan mengadakan perhubungan dengan kerajaan Melaka. Jadi adakah Mumia itu seorang perempuan muslim? Begitukah rupa dan pakaian mereka 700 tahun lampau.
Sumber : http://muslimina.blogspot.com/2013/04/mengejutkan-wajah-perempuan-islam.html
Tuesday, October 29, 2013
Kunci Sukses Bagaimana Menjalani Hidup Dalam Ajaran Islam
.jpg)
Jatah kita hidup di Dunia ini hanya satu kali, sebelum akhirnya ajal datang menjemput dan jasad kitapun segera disatukan dengan perut bumi. Oleh karenanya kita harus benar-benar bisa menikmati hidup ini dengan senikmat mungkin, dalam artian kita bisa menjalani hidup ini dengan penuh kebahagiaan, segala impian kita dapat terwujud, dan hidup kita tidak lari dari norma-norma Agama, adat istiadat dan sosial budaya.
Kebanyakan dari kita selalu mengeluh dan merasa tidak mendapat keberuntungan dengan kondisi kehidupan yang di jalani saat ini. Seorang OB (Office Boy) merasa tidak bahagia dengan pekerjaannya saat ini, selain gajinya yang kecil dibanding dengan pegawai yang lain, OB juga selalu di suru-suru oleh para pegawai kantor, mulai dari membuatkan minuman, menyiapkan makanan, hingga membelikan sarapan ke warung di depan kantor. Bahkan tak jarang OB yang selalu menggerutu ketika disuru, bahkan pasang muka masam alias cemberut.Hidup ini sudah ada yang mengatur, ada yang jadi pejabat, ada yang jadi pengusaha, ada yang jadi karyawan, ada yang jadi pembantu dan lain sebagainya. Kita bisa lihat kenapa orang itu bisa menjadi pengusaha yang sukses, memiliki banyak klien bisnis dan hidup dalam kemewahan. Padahal antara orang itu dengan kita semua memiliki kemampuan yang sama, karena kita dan orang itu sama-sama manusia.
Dalam ilmu Agama telah dijelaskan bahwa hidup ini semua telah di atur oleh Tuhan, oleh karenanya tugas kita adalah bagaimana Sang Pengatur Tersebut dekat dengan kita, sehingga Dia akan memberi kita kehidupan yang lebih baik.
Dalam ajaran Islam jelah dinyatakan dalam Al-Quran, bahwa kata Allah ‘Barang siapa yang bersyukur akan nikmat yang telah Kuberikan maka pasti aku tambah dan barang siapa yang Kufur akan nikmatku maka sesungguhnya azabku sangat pedih. Ayat ini mengajarkan kepada umat islam agar menjalani hidup ini dengan penuh rasa syukur, ketika kita telah bisa bersyukur maka yang timbul adalah rasa ikhlas, ketika kita sudah bisa menjalani hidup ini dengan ikhlas maka hati kita akan selalu merasa bahagia dan wajah kitapun selalu berseri-seri, maka disaat inilah segala kebaikan dan keberuntungan pasti akan datang menghampiri.
Seorang OB yang telah bersyukur dan merasa ikhlas dalam menjalani tugasnya sebagai OB, maka setiap hari wajahnya selalu ceria dan bahagia. Dan ternyata rasa ikhlas tersebut telah memberikan energi yang luar biasa untuk mendatangkan segala kebaikan dan keberuntungan kepada dirinya.
Ketika sang OB bekerja dengan wajah yang berseri, maka para pegawai yang lainpun akan merasa sangat senang melihat OB yang ini, maka para pegawaipun tak sayang-sayang untuk memberi tips kepada OB tersebut setelah dimintai tolong untuk membelikan sarapan. Disisi lain ketika sang OB dapat bekerja dengan ikhlas, maka dia akan mendapat energi yang luar biasa dalam menjalani pekerjaannya, maka pimpinan tentu akan merasa puas dengan hasil kerja sang OB maka Pimpinan pun segara menaikan jabatan sang OB menjadi Pegawai.
Sumber : http://incer.blogdetik.com/2010/10/19/kunci-sukses-menjalani-hidup/
Saturday, October 26, 2013
Sejarah Puasa dalam Peradaban Islam
Sejarah Puasa dalam Peradaban Islam. Secara bahasa, puasa berasal dari bahasa Arab, Shaum (jamaknya Shiyam) yang bermakna al-Imsak (menahan), sedangkan menurut istilah, puasa itu menahan makan dan minum serta semua yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Untuk lebih lanjut mengenal pengertian puasa, syarat syah puasa dan jenis-jenis puasa serta hal-hal lain yang berkaitan dengan puasa, silakan pelajari : Pengertian dan Hukum Puasa Ramadhan).
Adapun menurut Ulama terkemuka Syekh Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan), dan dari segala sesuatu yang masuk ke kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, dan semacamnya pada waktu tertentu-mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menurut Syekh az-Zuhaili, puasa dilakukan oleh Muslim yang berakal, tidak haid, dan juga tidak nifas dengan melakukannya secara yakin. Setiap Muslim yang beriman diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Perintah berpuasa telah ditegaskan dalam surah al-Baqarah [2] ayat 183:

Perintah berpuasa Ramadhan bagi umat Nabi Muhammad SAW mulai turun pada 10 Sya’ban, satu setengah tahun setelah umat Islam hijrah ke Madinah. “Ketika itu,Nabi Muhammad baru saja diperintahkan untuk mengalihkan arah kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi,” tulis Ensiklopedi Islam.
Puasa Ramadhan dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan tersebut. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tak dapat dilihat dan disaksikan, bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Kewajiban puasa sebulan penuh pada Ramadhan baru dimulai pada tahun kedua Hijriah.
Menurut riwayat lain, sebelum turunnya perintah puasa Ramadhan, Rasulullah bersama sahabat-sahabatnya serta kaum Muslimin melaksanakan puasa pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan-bulan Qomariyah. Selain itu, mereka juga biasa berpuasa tanggal 10 Muharam, sampai datang perintah puasa wajib di bulan Ramadhan.
Berdasarkan penjelasan di atas, tampaklah bahwa puasa Asyura tak ada hubungannya dengan peringatan wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib yang biasa diperingati oleh penganut Syiah. Namun demikian, sebagian umat Islam, termasuk di Indonesia, ada yang rutin melaksanakan puasa Asyura.
Rasulullah pun terbiasa berpuasa pada hari Asyura. Bahkan, Rasul SAW memerintahkan kaum Muslimin untuk juga berpuasa pada hari itu. Menurut Ibnu Umar RA, Rasulullah pernah berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh dia (Ibnu Umar) untuk berpuasa juga. Namun, saat datang perintah puasa Ramadhan, puasa Asyura itu ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Tentang perintah Rasulullah untuk berpuasa Asyura, menurut Bukhari, Ahmad dan Muslim adalah sesudah beliau tiba di Yatsrib (Madinah). Tepatnya, sekitar setahun setelah Rasul SAW dan sahabat-sahabatnya tinggal di Madinah.
Menurut riwayat, Rasul SAW tiba di kota itu pada Rabiul Awal, sedangkan perintah puasa Asyura itu disampaikan pada awal tahun kedua. Kemudian, pada tahun kedua hijrah saat memasuki bulan Ramadhan, turunlah wahyu yang berisi perintah kepada umat Islam akan diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan. Dan puasa Asyura hanya satu kali dilaksanakan sebagai puasa wajib.
ReadFull Article ..
Untuk lebih lanjut mengenal pengertian puasa, syarat syah puasa dan jenis-jenis puasa serta hal-hal lain yang berkaitan dengan puasa, silakan pelajari : Pengertian dan Hukum Puasa Ramadhan).
Adapun menurut Ulama terkemuka Syekh Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan), dan dari segala sesuatu yang masuk ke kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, dan semacamnya pada waktu tertentu-mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menurut Syekh az-Zuhaili, puasa dilakukan oleh Muslim yang berakal, tidak haid, dan juga tidak nifas dengan melakukannya secara yakin. Setiap Muslim yang beriman diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Perintah berpuasa telah ditegaskan dalam surah al-Baqarah [2] ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa.”
Perintah berpuasa Ramadhan bagi umat Nabi Muhammad SAW mulai turun pada 10 Sya’ban, satu setengah tahun setelah umat Islam hijrah ke Madinah. “Ketika itu,Nabi Muhammad baru saja diperintahkan untuk mengalihkan arah kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi,” tulis Ensiklopedi Islam.
Puasa Ramadhan dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan tersebut. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tak dapat dilihat dan disaksikan, bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Kewajiban puasa sebulan penuh pada Ramadhan baru dimulai pada tahun kedua Hijriah.
Menurut riwayat lain, sebelum turunnya perintah puasa Ramadhan, Rasulullah bersama sahabat-sahabatnya serta kaum Muslimin melaksanakan puasa pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan-bulan Qomariyah. Selain itu, mereka juga biasa berpuasa tanggal 10 Muharam, sampai datang perintah puasa wajib di bulan Ramadhan.
Berdasarkan penjelasan di atas, tampaklah bahwa puasa Asyura tak ada hubungannya dengan peringatan wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib yang biasa diperingati oleh penganut Syiah. Namun demikian, sebagian umat Islam, termasuk di Indonesia, ada yang rutin melaksanakan puasa Asyura.
Rasulullah pun terbiasa berpuasa pada hari Asyura. Bahkan, Rasul SAW memerintahkan kaum Muslimin untuk juga berpuasa pada hari itu. Menurut Ibnu Umar RA, Rasulullah pernah berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh dia (Ibnu Umar) untuk berpuasa juga. Namun, saat datang perintah puasa Ramadhan, puasa Asyura itu ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Tentang perintah Rasulullah untuk berpuasa Asyura, menurut Bukhari, Ahmad dan Muslim adalah sesudah beliau tiba di Yatsrib (Madinah). Tepatnya, sekitar setahun setelah Rasul SAW dan sahabat-sahabatnya tinggal di Madinah.
Menurut riwayat, Rasul SAW tiba di kota itu pada Rabiul Awal, sedangkan perintah puasa Asyura itu disampaikan pada awal tahun kedua. Kemudian, pada tahun kedua hijrah saat memasuki bulan Ramadhan, turunlah wahyu yang berisi perintah kepada umat Islam akan diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan. Dan puasa Asyura hanya satu kali dilaksanakan sebagai puasa wajib.
Friday, October 25, 2013
Peranan Seorang Istri Dalam Islam

Sebuah berita gembira datang dari sebuah hadits Rosul bahwa Rosulullah saw. Bersabda :
” Seluruh dunia ini adalah perhiasan dan perhiasan terbaik di dunia ini adalah wanita yang sholehah”.
Di dalam Islam, peranan seorang istri memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga dan peranannya yang sangat dibutuhkan menuntutnya untuk memilih kualitas yang baik sehingga bisa menjadi seorang istri yang baik. Pemahamannya, perkataaannya dan kecenderungannya, semua ditujukan untuk mencapai keridho’an Allah swt., Tuhan semesta Alam. Ketika seorang istri membahagiakan suaminya yang pada akhirnya, hal itu adalah untuk mendapatkan keridho’an dari Allah swt. sehingga dia (seorang istri) berkeinginan untuk mengupayakannya.
Kualitas seorang istri seharusnya memenuhi sebagaimana yang disenangi oleh pencipta-Nya yang tersurat dalam surat Al-Ahzab. Seorang wanita muslimah adalah seorang wanita yang benar (dalam aqidah), sederhana, sabar, setia, menjaga kehormatannya tatkala suami tidak ada di rumah, mempertaankan keutuhan (rumah tangga) dalam waktu susah dan senang serta mengajak untuk senantiasa ada dalam pujian Allah swt.
Ketika seorang wanita muslimah menikah (menjadi seorang istri) maka dia harus mengerti bahwa dia memiliki peranan yang khusus dan pertanggungjawaban dalam Islam kepada pencipta-Nya, Allah swt. menjadikan wanita berbeda dengan pria sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an:
” Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu.” (QS. An Nisaa’ , 4:32).
Kita dapat melihat dari ayat ini bahwa Allah swt. membuat perbedaan yang jelas antara peranan laki-laki dan wanita dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki atau wanita untuk menanyakan ketentuan peranan yang telah Allah berikan sebagaimana firman Allah:
“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab, 33:36)
Karenanya, seorang istri akan membenarkan Rosulullah dan akan membantu suaminya untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah (hukum Islam) dan memastikan suaminya untuk kembali melaksanakan kewajiban-kewajibannya, begitupun dengan kedudukan suami, dia juga harus memenuhi kewajiban terhadap istrinya.
Diantara hak-hak lainnya, seorang istri memiliki hak untuk Nafaqah (diberi nafkah) yang berupa makanan, pakaian dan tempat untuk berlindung yang didapatkan dari suaminya. Dia (suami) berkewajiban membelanjakan hartanya untuk itu walaupun jika istri memiliki harta sendiri untuk memenuhinya. Rosulullah saw. Bersabda :
” Istrimu memiliki hak atas kamu bahwa kamu mencukupi mereka dengan makanan, pakaian dan tempat berlindung dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)
Ini adalah penting untuk dicatat bahwa ketika seorang istri menunaikan kewajiban terhadap suaminya, dia (istri) talah melakukan kepatuhan terhadap pencipta-Nya, karenanya dia (istri yang telah menunaikan kewajibannya) mendapatkan pahala dari Tuhan-Nya. Rosulullah saw. mencintai istri-istrinya karena kesholehan mereka.
Aisyah r.a. suatu kali meriwayatkan tentang kebaikan kualitas Zainab ra, istri ketujuh dari Rosulullah saw.,
”Zainab adalah seseorang yang kedudukannya hampir sama kedudukannya denganku dalam pandangan Rosulullah dan aku belum pernah melihat seorang wanita yang lebih terdepan kesholehannya daripada Zainab r.a., lebih dalam kebaikannya, lebih dalam kebenarannya, lebih dalam pertalian darahnya, lebih dalam kedermawanannya dan pengorbanannya dalam hidup serta mempunyai hati yang lebih lembut, itulah yang menyebabkan ia lebih dekat kepada Allah”.
Seperti kebesaran wanita-wanita muslimah yang telah dicontohkan kepada kita, patut kiranya bagi kita untuk mencontohnya dengan cara mempelajari kesuciannya, kekuatan dari karakternya, kebaikan imannya dan kebijaksanaan mereka. Usaha untuk mencontoh Ummul Mukminin yang telah dijanjikan surga (oleh Allah) dapat menunjuki kita kepada karunia surga.
Abu Nu’aim meriwayatkan bahwa Rosulullah saw. Bersabda :
“ Ketika seorang wanita menunaikan sholat 5 waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mematuhi suaminya, maka dia akan masuk surga dengan beberapa pintu yang dia inginkan”. (Al Bukhori, Al Muwatta’ dan Musnad Imam Ahmad).
wallahu a’lam bish showab
Wednesday, October 23, 2013
Hukum adzan dan Qamat di Kuburan Adab dalam islam
Rahasia Dan Kekuatan Ilmu Hikmah - Hukum adzan dan Qamat di Kuburan - Adzan dan Iqomah disaat menguburkan orang yang meninggal yang terjadi dimasyarakat kita saat ini sudah menjadi tradisi yang telah mendarah daging, yang susah untuk dipisahkan dalam keseharian mereka. Namun sayangnya tak sedikit atau bahkan tak satupun dari mereka saat ditanya tentang dalil ataupun landasan dasar kenapa mereka melakukannya, mereka hanya menjawab bahwa itu adalah perbuatan orang-orang terdahulu, atau karena ‘kyai’ mereka mengerjakannya, atau mungkin mereka berpendapat bahwa itu baik untuk dikerjakan, dan lain sebagainya.
Padahal pada hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama salaf terdahulu.
Baca juga tulisan sebelumnya tentang hukum tabur bunga di kuburan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang hal tersebut, lalu beliau menjawab: “Tak ragu lagi bahwa hal itu adalah bid’ah yang tak pernah Allah turunkan keterangan tentangnya. Karena, hal itu tak pernah ternukil dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Sedangkan kebaikan itu seluruhnya adalah dalam mengikuti mereka dan menapaki jalan hidup mereka”. Fatwa: Majmu Fatawa Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz (1/439/no. 5)
Namun ada juga ‘beberapa orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka beralasan:
1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ
Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)
2, Sebagian lain berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?..
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.”
Jadi Kesimpulannya:
1. Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.
2. Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
3. Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.
Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk menuju jalan yang diridhoiNYA. Sebarkan artikel ini.
Artikel: www.solusiislam.com
ReadFull Article ..
Padahal pada hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama salaf terdahulu.
Baca juga tulisan sebelumnya tentang hukum tabur bunga di kuburan:

Namun ada juga ‘beberapa orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka beralasan:
1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ
Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)
2, Sebagian lain berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?..
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.”
Jadi Kesimpulannya:
1. Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.
2. Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
3. Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.
Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk menuju jalan yang diridhoiNYA. Sebarkan artikel ini.
Artikel: www.solusiislam.com
Subscribe to:
Posts (Atom)